oleh

Kepala Soa dan 12 Marga Negeri Luhu Tolak Aktivitas PT MPM dan PT Tiga Ikan

-Berita, Hukum-99 Dilihat

LUHU, BABETO.ID – Kepala-kepala soa bersama 12 marga di Negeri Luhu menyatakan sikap tegas menolak seluruh aktivitas pertambangan dan pengambilan material oleh pihak perusahaan di wilayah tanah ulayat, khususnya di kawasan Laala dan sekitarnya.

Sikap tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar pada Senin (06/04), dipimpin langsung oleh Raja Negeri Luhu, H. Abd Gani Kaliky.

Dalam pernyataan bersama, masyarakat adat menolak aktivitas PT Manusela Prima Mining (MPM) yang dinilai melakukan pengambilan sampel nikel hingga rencana eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin resmi dari pihak adat maupun pemerintah negeri.

“Kami menolak dengan tegas PT Manusela Prima Mining untuk melakukan pengambilan sampel nikel maupun kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lainnya di tanah ulayat Negeri Luhu tanpa izin kepala soa, 12 marga, dan pemerintah negeri,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Selain itu, masyarakat adat juga menolak aktivitas PT Tiga Ikan yang disebut melakukan pengambilan material batu pecah di wilayah adat tanpa persetujuan resmi.

Masyarakat Negeri Luhu menegaskan, tidak hanya dua perusahaan tersebut, tetapi seluruh bentuk aktivitas perusahaan apa pun yang masuk dan beroperasi di wilayah adat tanpa melalui persetujuan kepala soa, 12 marga, dan pemerintah negeri akan ditolak.

Mereka menilai aktivitas tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dan berpotensi masuk kategori ilegal karena mengabaikan struktur adat yang berlaku.

Sebagai bentuk ketegasan, masyarakat adat mempersilakan pihak yang tidak menerima keputusan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan kepala soa, 12 marga, serta pemerintah Negeri Luhu.

Doc. Kepala Soa di Negeri Luhu

Adapun para kepala soa dan perwakilan marga yang menandatangani pernyataan sikap tersebut antara lain:

Hi. Sahmat Suneth — Kepala Soa Manumite

Rustam Palisoa — Kepala Soa Hule Anine

Sidik Warang — Kepala Soa Kipati

Chairil Anwar Waliulu — Kepala Soa Lamu

Hi. Umar Kaliky — Luma Tau Kaliky

Udin Payapo — Luma Tau Payapo

Jubaer Waliulu — Luma Tau Waliulu

Taip Onyong Lisaholith — Luma Tau Lisaholith

Ali Akbar Palisoa — Luma Tau Palisoa

Abd. Rahman Warang — Luma Tau Warang

Eksan Samanery — Luma Tau Samanery

Ridwan Sillehu — Luma Tau Sillehu

Sulaiman Sillouw — Luma Tau Sillouw

Drs. A. Rasyid Leka — Luma Tau Leka

Pernyataan ini menegaskan komitmen masyarakat adat Negeri Luhu dalam menjaga kedaulatan tanah ulayat dari aktivitas yang dinilai merugikan serta tidak menghormati mekanisme adat dan pemerintahan negeri. Masyarakat juga mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas yang diduga ilegal di wilayah tersebut. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *