oleh

Kejati Maluku Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

-Berita, Hukum-19 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang bersumber dari anggaran tahun 2020.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin (3/8/2026), setelah memeriksa sekitar delapan orang saksi dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021 sampai selesai, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021 sampai selesai, serta DP selaku penyedia pekerjaan.

Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar. Setelah proses tender, pekerjaan dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Penyidik menduga perencanaan proyek tidak sesuai ketentuan karena tidak melibatkan konsultan perencana. Selain itu, terjadi perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung dengan perencanaan memadai.

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam perubahan kontrak atau addendum yang dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung berupa Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran termin pertama hingga termin terakhir atau 100 persen yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.

Para tersangka diduga merekayasa dokumen kemajuan pekerjaan sehingga seolah-olah bobot pekerjaan telah memenuhi persyaratan pencairan anggaran, meski kondisi fisik pekerjaan di lapangan belum sesuai.

Bahkan, proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan diduga dilakukan ketika pekerjaan belum selesai. Sementara pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Final Hand Over (FHO) belum dilaksanakan.

Sebagian pekerjaan juga diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan tersebut juga disubsiderkan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langsung Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Maluku langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026.

Empat tersangka, yakni AS, NH, AM dan NM, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Sementara tersangka DP selaku penyedia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan melalui siaran pers yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, SH., MH., Jaksa Utama Pratama.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *