oleh

Kejati Maluku Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi, Terima Rp100 Juta

-Berita, Hukum-26 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melanjutkan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan memeriksa tiga orang saksi serta menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp100 juta sebagai barang bukti, Rabu (5/8/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022–2024, penyidik memeriksa dua saksi berinisial MK dan VFJ.

Keduanya merupakan pihak asuransi yang dimintai keterangan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 15.00 WIT.

Sementara itu, pada perkara dugaan korupsi proyek preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, penyidik memeriksa saksi berinisial YSL.

YSL diketahui berperan sebagai perantara vendor dalam proses mengikuti lelang proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap YSL berlangsung pada pukul 13.00 hingga 14.00 WIT.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Maluku juga menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp100 juta dari saksi berinisial EA selaku Direktur CV Basudara.

Uang tersebut diterima sebagai barang bukti dan akan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek preservasi jalan tersebut.

Kejati Maluku terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam kedua perkara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum masing-masing perkara memasuki tahapan hukum selanjutnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *