AMBON, BABETO.ID – Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ditahan, mantan istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi Murad dibebaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dilansir pada Minggu (1/2/2026), dari komentar di postingan akun instagram, @mangentemaluku, tentang “publik keheranan, Kejati Maluku hentikan kasus Widya Pratiwi usai uang korupsi di kembalikan”.
Postingan tersebut mendapat berbagai macam komentar, salah satunya dari akun @darmawan_md, yang mempertanyakan atau membandingkan dengan kasus mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Bukan bela siapapun, tapi kok beda kasus penanganan dengan pak mantan walikota (Richard Louhenapessy) kemarin, kan aneh,” kata akun @darmawan_md.
Ia menambahkan kalau hukum bisa dipermainkan seperti ini, orang-orang Kejati Maluku, mendingan keluar saja dari provinsi (Maluku) ini, karna dinilai buat malu.

Dalam postingan itu juga terdapat penjelasan dari Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia mengenai penghentian kasus Widya Pratiwi Murad.
“Penghentian kasus yang menyeret nama Anggota Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Murad yang saat itu mebjabat sebagai Kewarda Pramuka Maluku, dilakukan lantaran telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas daerah Provinsi Maluku sebesar Rp. 384.044.660,” kata Asintel Kejati Maluku.
Sedangkan, Pengacara Muda, John Berhitu mengatakan kalau, secara hukum pengembalian kerugian negara tidak menghapus urusn pidana dalam tindak pidana Korupsi.
“Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan dasar untuk menghentikan proses hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam postingan tersebut terdapat banyak sekali penyesalan dan amarah dari warga net, yang merasa penegak hukum tidak adil dan cenderung mencurigakan.***











Komentar