oleh

Kasus Penganiayaan di Ambon, Korban Alami Luka Robek di Kepala, Keluarga Pertanyakan Lambatnya Penanganan Polisi

-Berita, Hukum-91 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Seorang mahasiswa yang juga kader HMI Komisariat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Morad Souwakil, menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka serius di bagian kepala dan dahi.

Didampingi kuasa hukumnya, Rajamin Solissa dan Abas Souwakil, korban menggelar konferensi pers di halaman Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (2/6/2026). Dalam kesempatan itu, keluarga dan tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan proses penyelidikan dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Mei 2026 di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon. Korban mengaku menjadi sasaran pemukulan oleh sejumlah oknum buruh pelabuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan serius di bagian kepala dan hidung sehingga harus mendapatkan perawatan medis, termasuk tindakan jahitan dan visum dokter.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 31 Mei 2026 dengan nomor laporan polisi: LP/B/554/V/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.

Kuasa hukum korban, Abas Souwakil, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan, termasuk hasil visum, foto luka, keterangan saksi, dan identitas para terduga pelaku, perkara ini telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan. Korban mengalami luka serius, saksi-saksi telah memberikan keterangan, dan identitas para terduga pelaku juga telah diketahui. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera menuntaskan perkara ini,” ujar Abas.

Ia menjelaskan, hingga saat ini dua orang terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Namun, pihak korban menilai masih ada sejumlah terduga pelaku lain yang belum ditangkap sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan keluarganya.

Pihak korban mengaku kecewa karena sejumlah terduga pelaku masih bebas berkeliaran meskipun laporan telah diterima dan proses hukum sedang berjalan. Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Melalui konferensi pers tersebut, keluarga dan kuasa hukum meminta Kapolresta Ambon serta jajaran Satreskrim untuk mempercepat proses penyidikan dan menindaklanjuti perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *