oleh

Karhutla di Kalimantan Ketika Hutan Terbakar, di Mana Tanggung Jawab Negara?

-Opini-46 Dilihat

Oleh: Ibon Tarmon
Aktivis Sosial

JAKARTA, BABETO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan bukan sekadar persoalan api yang melahap vegetasi.

Ini merupakan persoalan serius terkait perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, penegakan hukum, dan keberanian negara dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam.

Pada Oktober 2026, kebakaran masih dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Laporan dari Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa persoalan ini masih membutuhkan penanganan serius.

Ketika hutan terbakar dan masyarakat harus menghadapi ancaman asap, kita tidak cukup hanya bertanya berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Kita juga harus bertanya, mengapa kebakaran terus berulang?

Persoalan karhutla tidak boleh berhenti pada rutinitas pemadaman, pembagian masker, atau kunjungan pejabat ke lokasi kebakaran. Langkah-langkah darurat memang diperlukan, tetapi pencegahan dan penegakan hukum harus menjadi prioritas yang sama pentingnya.

Tanpa evaluasi menyeluruh, kita berisiko terjebak dalam siklus tahunan: api muncul, petugas bekerja, masyarakat terdampak, lalu persoalan yang sama kembali terulang.

Sebagai negara yang memiliki kekayaan hutan dan keanekaragaman hayati, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak harus mengorbankan kelestarian lingkungan.

Namun, setiap kali karhutla terjadi, pemerintah perlu membuktikan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar janji dalam dokumen kebijakan.

Pemerintah pusat dan daerah harus berani mengevaluasi pengawasan kawasan hutan, lahan gambut, perizinan usaha, serta efektivitas sistem pencegahan kebakaran.

Apabila ditemukan perusahaan atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pembakaran maupun melanggar kewajiban pengelolaan lingkungan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling cepat diperiksa, sementara dugaan pelanggaran oleh pemilik modal justru berjalan lambat. Hukum lingkungan harus berlaku adil bagi semua pihak.

Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hutan tidak boleh menjadi korban kepentingan ekonomi yang mengabaikan keselamatan manusia dan keberlanjutan alam.

Dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang menghitam. Asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan masyarakat.

Kerusakan ekosistem juga mengancam habitat satwa liar serta memperburuk persoalan lingkungan dalam jangka panjang.

Ironisnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak sering kali harus menghadapi risiko tersebut tanpa memiliki kendali yang memadai atas kebijakan pengelolaan lahan.

Mereka membutuhkan udara bersih, lingkungan yang aman, akses terhadap layanan kesehatan, dan kepastian bahwa sumber penghidupan mereka tidak terus-menerus terancam.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membakar lahan.

Edukasi memang penting, tetapi harus disertai pengawasan yang konsisten, dukungan terhadap praktik pengelolaan lahan tanpa bakar, kesiapan fasilitas pemadaman, serta perlindungan bagi warga terdampak.

Jangan membebankan seluruh tanggung jawab kepada masyarakat apabila pengawasan, tata kelola lahan, dan penegakan hukum belum berjalan secara maksimal.

Perlu ditegaskan bahwa kritik terhadap karhutla bukanlah penolakan terhadap pembangunan.

Kritik ini justru merupakan tuntutan agar pembangunan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, menghormati hak masyarakat, dan tidak mengorbankan lingkungan hidup.

Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan hanya akan meninggalkan beban bagi generasi berikutnya. Pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menormalisasi kerusakan hutan.

Sebaliknya, keberhasilan pembangunan juga harus diukur dari kemampuan negara melindungi keselamatan rakyat dan menjaga sumber daya alam.

Pemerintah harus membuka informasi mengenai penanganan karhutla, meningkatkan transparansi penegakan hukum, dan memastikan bahwa pemulihan lingkungan tidak berhenti setelah api padam.

Evaluasi harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi kebijakan dan menilai hasilnya.

Kalimantan tidak boleh terus-menerus menghadapi ancaman kebakaran tanpa pembenahan mendasar.

Negara harus hadir bukan hanya ketika api membesar, tetapi jauh sebelum kebakaran terjadi. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus berjalan sebagai satu kesatuan.

Saya mendesak pemerintah untuk memperkuat pencegahan karhutla, mengusut penyebab kebakaran secara profesional, menindak setiap pelanggaran yang terbukti, serta menjamin perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Publik juga berhak memperoleh informasi yang terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dan hasil penanganannya.

Jangan sampai negara terlihat sigap memadamkan api, tetapi lambat membenahi persoalan yang membuat kebakaran terus berulang.

Sebab, ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya pepohonan. Yang dipertaruhkan adalah kesehatan rakyat, keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan masa depan generasi Indonesia.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *