AMBON, BABETO.ID — Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, mengunjungi korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara.
Kunjungan tersebut berlangsung di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.10 WIT.
Korban, Nasrim Karim Tawakal, saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat peristiwa yang juga merenggut nyawa adiknya.
Kehadiran Kapolda menjadi wujud empati sekaligus tanggung jawab institusi Polri terhadap peristiwa yang terjadi.
Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim medis, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga.
Kapolda meninjau langsung kondisi korban dan berdialog dengan tim dokter untuk memastikan seluruh proses penanganan medis berjalan maksimal.
Dalam suasana penuh haru, Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Saya datang bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami turut berduka atas peristiwa ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolda, proses pidana saat ini terus berjalan dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan agar penanganannya berlangsung cepat, profesional, dan transparan.
Selain itu, sidang kode etik Polri juga akan dilaksanakan dengan ancaman sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda memastikan tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.***













Komentar