oleh

Kapal Sitaan Korupsi SBB Hilang Arah, Pattiiha Desak Kejati Maluku Buka-bukaan

-Berita, Hukum-11 Dilihat

SBB, BABETO.ID — Misteri keberadaan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tahun 2020 kian memantik sorotan publik.

Tokoh pemuda SBB, Edy Pattiiha, angkat suara. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak bungkam dan segera membuka secara terang-benderang status aset negara tersebut.

Pasalnya, kapal cepat yang dibeli menggunakan APBD senilai Rp7,1 miliar itu sudah melewati proses hukum. Namun hingga kini, nasibnya tak jelas—apakah masih disita, sudah dilelang, atau justru “lenyap” tanpa jejak.

“Ini bukan barang pribadi. Ini aset negara, uang rakyat. Harus jelas ke mana arahnya,” tegas Pattiiha, Sabtu (11/4/2026).

Kasus ini sendiri ditangani Polda Maluku, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pihak penyedia, hingga konsultan pengawas dan pokja.

Namun bagi Pattiiha, penetapan tersangka saja tidak cukup. Ia menilai, transparansi terhadap barang bukti dan aset sitaan justru menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum.

“Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi. Kalau sudah dilelang, mana hasilnya? Kalau masih disita, di mana posisinya sekarang?” sentilnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat.

“Bahaya kalau aset negara bisa hilang tanpa penjelasan. Ini bisa merusak kepercayaan publik,” tegasnya lagi.

Sementara itu, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6607 K/Pid.Sus/2024, terdakwa Stenly Pirsouw diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bahkan, jika tidak mencukupi, terdakwa terancam pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejati Maluku maupun Pemkab SBB belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru makin memperbesar tanda tanya publik: ke mana sebenarnya kapal sitaan itu?.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *