oleh

Jelang Putusan PN Ambon, Mahasiswa Aksi Teriak Bebaskan Pejuang Lingkungan

-Hukum-14 Dilihat

AMBON, BABETO.ID –  Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam pemuda Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Ambon, pada Selasa (14/10/2025).

Para pendemo ini melakukan aksi menggunakan megaphone, serta ikatan kain merah di kepala untuk menunjukkan identitas mereka selaku masyarakat adat di Maluku

“Bebaskan dua pejuang lingkungan (Husain Mahulauw alias Husen dan Ardy Tuahan),” tetiak massa aksi.

Keduanya saat ini sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Orpha Maitimu dengan didampingi dua rekan hakim anggota laiinya, yang berlangsung di PN Ambon.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Maluku Tengah, Maluku.
Sidang pembacaan putusan itu berlangsung secara terpisah.

Terdakwa Husain Mahulauw alias Husen lebih awal. Husein oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun. 

Pantauan media ini di depan kantor Pengadilan Negeri Ambon, masa aksi menggelar demo, awalnya berjalan aman. Tiba-tiba suasana berubah menjadi saling tolak menolak antar pendemo dengan pihak pengadilan.

Suasana itu berubah setelah dua pengacara yang sering berproses di pengadilan tampil ikut melarai massa aksi, yang mulai terpancing emosi.

Kedua pengacara ini niatnya untuk memberikan pemahaman kepada massa aksi, namun tidak terima dengan alasan kedua pengacara tersebut bukanlah pihak pengadilan.

Aksi saling tarik menarik, hingga cekcok antar masa aksi dengan kedua pengacara pun terjadi. Beruntung pihak kepolisian setempat, Polsek Sirimau gerak cepat menghalangi amukan massa.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *