oleh

Jangan Bangun Tuduhan Sembarangan, Rp14 Miliar Ganti Rugi Tanyakan ke Dinkes, Bukan Main Poster Seret Nama Sekda

-Berita-95 Dilihat

AMBON, BABETO.ID — Polemik pembayaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku senilai Rp14 miliar menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah poster yang turut mencantumkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie.

Namun, pencantuman nama seorang pejabat dalam sebuah poster tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam persoalan tersebut. Setiap tuduhan semestinya dibangun berdasarkan fakta, dokumen, serta kewenangan yang jelas.

Publik pun perlu berhati-hati menyikapi informasi yang beredar. Apalagi persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara seharusnya dapat diuji melalui dokumen resmi dan mekanisme administrasi pemerintahan, bukan sekadar narasi atau materi visual yang beredar di ruang publik.

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Lukman Rumbori, meminta polemik pembayaran Rp14 miliar tersebut tidak diarahkan menjadi tudingan personal terhadap pejabat tertentu sebelum adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan.

“Kalau persoalannya Rp14 miliar, mari bicara dokumennya. Apa dasar pembayaran, siapa penerima, bagaimana prosesnya dan siapa yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Menurutnya, pembayaran yang bersumber dari anggaran pemerintah memiliki tahapan administrasi yang dapat ditelusuri. Karena itu, jika ingin mengetahui persoalan secara utuh, maka setiap tahapan perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang ada.

Mulai dari penganggaran dalam DPA OPD terkait, dokumen pelaksanaan kegiatan, permintaan pembayaran, proses verifikasi, penerbitan SPM hingga penerbitan SP2D dan pembayaran kepada pihak penerima, seluruhnya memiliki jejak administrasi yang semestinya dapat ditelusuri.

“Publik juga berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan sekadar narasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Lukman menegaskan, jika memang terdapat persoalan dalam pembayaran tersebut, maka hal itu harus dibuka berdasarkan bukti dan dokumen, bukan dengan membangun persepsi melalui pencantuman nama pejabat.

“Kalau ada bukti, buka buktinya. Kalau ada dokumen, jelaskan dokumennya. Jangan bangun tuduhan hanya dari poster,” pungkas Luki.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *