oleh

Jaksa Geledah Kantor Negeri Booi, 88 Dokumen Dana Desa Diamankan

-Berita, Hukum-70 Dilihat

MALUKU TENGAH, BABETO.ID – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menggeledah Kantor Pemerintah Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (8/10/2026).

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022–2024.

Penggeledahan dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, bersama Jaksa Fungsional Muhammad Afiq Hasibuan, Andi Muhammad Thoriq, serta sejumlah staf bidang tindak pidana khusus.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari ruang Kepala Pemerintah Negeri, ruang Sekretaris Negeri, ruang perangkat negeri, hingga tempat penyimpanan arsip.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan 88 dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negeri Booi selama periode 2022–2024.

Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti dan dianalisis untuk menelusuri proses perencanaan anggaran, pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Nomor PRIN-126/Q.1.10.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 28 September 2026.

Tindakan tersebut juga mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Amb tertanggal 29 September 2026.

Kepala Pemerintah Negeri Booi bersama perangkat negeri turut mendampingi proses penggeledahan. Pengamanan dilakukan oleh Tim Intelijen Cabjari Saparua dengan bantuan dua personel Polsek Saparua.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIT.

Penyidik masih mendalami perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut. Sebanyak 88 dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara ini.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Dugaan penyalahgunaan anggaran belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *