oleh

Ismail Usemahu Ditahan, Kejaksaan Diminta Telusuri Proyek Jalan Oma–Wassu Senilai Rp50 Miliar

-Berita, Hukum-277 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Setelah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, ditahan dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, muncul berbagai tanggapan dari masyarakat di media sosial.

Dilansir pada Jumat (24/7/2026) dari kolom komentar akun TikTok Penegak Keadilan, seorang pengguna akun bernama @Richard Timisela meminta Kejaksaan turut menelusuri proyek pembangunan Jalan Oma–Wassu yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp50 miliar.

Dalam komentarnya, ia menyoroti proyek tersebut yang menurutnya belum rampung meski telah menghabiskan anggaran besar.

“Kejaksaan tlg liat juga jln Oma Wassu, pekerjaanya tdk rampung sementara angaran sangat besar sekitar 50 M,” tulis @Richard Timisela.

Komentar tersebut merupakan pendapat pribadi yang disampaikan melalui media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan maupun instansi terkait mengenai dugaan permasalahan pada proyek Jalan Oma–Wassu sebagaimana yang disebutkan dalam komentar tersebut.

Masyarakat berharap setiap proyek yang menggunakan anggaran negara dapat diawasi secara transparan dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *