oleh

Intel Kejari Tanimbar dan Tim Tabur Kejati Maluku Tangkap Buron Asusila di Sofifi

-Hukum-35 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Markus Siletty, terpidana kasus tindak pidana asusila yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan vonis pidana penjara selama 13 tahun.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada media ini, pada Selasa (26/8), menyebut penangkapan terhadap Markus dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Tepatnya di Sofifi, Kabupaten Almahera Tengah.

Setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan yang bersangkutan. Pelaku telah ditahan berkat Informasi yang diperoleh melalui hasil penelusuran dan koordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI.

“Yang selama ini menjadi pusat data dan pemantauan keberadaan para buronan di seluruh Indonesia,” ungkap Ardy

Setelah memastikan titik lokasi keberadaan DPO, lanjut Ardy, kemarin tim akhirnya bergerak dari Kota Ambon pada menuju Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Setibanya di Ternate, tim langsung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dukungan penuh diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beserta seluruh jajaran untuk memperlancar pelaksanaan tugas ini.

Tidak berhenti sampai disitu, tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju Sofifi dengan menggunakan speed boat, lalu menempuh jalur darat menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Di lokasi tersebut, tim kembali melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. Dukungan diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah beserta jajaran.

“Bahkan mendapat tambahan pengamanan dari Kodim Halmahera Tengah untuk memastikan proses pengamanan dan penangkapan terpidana berjalan aman dan lancar,” tandasnya

Adapun tim yang terlibat dalam penangkapan ini merupakan gabungan personel Kejaksaan Tinggi Maluku dan dukungan TNI, yakni:

Hasan M. Tahir, SH. MH (Kasi V Kejati Maluku) Garuda Cakti Vira Tama (Kasi Intelijen Kejati Maluku) El Imanuel Lolongan (Plt. Kasi Pidum Kejati Maluku)
Gde Ary Suratya (Staf Pidum Kejati Maluku)
Perwakilan BKO dari Kodim 1507 Saumlaki
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para buronan hukum.

Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa terkecuali.

“Penangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Kami akan terus mengejar para terpidana yang mencoba melarikan diri dan bersembunyi, karena cepat atau lambat, mereka pasti akan ditangkap,” tegas  Ardy

Penangkapan Markus Siletty juga menjadi bukti nyata sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, serta unsur TNI dari Kodim Halmahera Tengah.

Dukungan lintas institusi ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum memiliki komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Selanjutnya, terpidana Markus Siletty akan segera dibawa untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung RI, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” beber Ardy.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *