AMBON, BABETO.ID – Setiap perusahaan yang beroperasi di Daerah manapun, termasuk Kota Ambon, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kementrian Ketenaga Kerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan.
“Pak Presiden sudah mengingatkan itu. Dan bukan hanya perusahaan besar, tetapi semua yang namanya perusahaan,” kata Ketua Komisi I DPRD Ambon, Aris Soulisa, belum lama ini.
Untuk memastikannya berjalan seseuai peraturan, DPRD dan Pemerintah Kota lewat Dinas Tenaga Kerja, dalam waktu dekat akan melakukan “on the spot” ke setiap perusahaan.
“Kita sudah rapat dengan Disnaker, dan kita sudah sepakat untuk melalukan on the spot di perusahaan termasuk rumah-rumah kopi yang beroperasi di Kota Ambon,” kunci dia. ***