BeritaLegislatifNasionalPemerintahanPerusahaan

Ingat! Perusahaan di Ambon Wajib Berikan THR Karyawan, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Setiap perusahaan yang beroperasi di Daerah manapun, termasuk Kota Ambon, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kementrian Ketenaga Kerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan. 

“Pak Presiden sudah mengingatkan itu. Dan bukan hanya perusahaan besar, tetapi semua yang namanya perusahaan,” kata Ketua Komisi I DPRD Ambon, Aris Soulisa, belum lama ini.

Untuk memastikannya berjalan seseuai peraturan, DPRD dan Pemerintah Kota lewat Dinas Tenaga Kerja, dalam waktu dekat akan melakukan “on the spot” ke setiap perusahaan.

“Kita sudah rapat dengan Disnaker, dan kita sudah sepakat untuk melalukan on the spot di perusahaan termasuk rumah-rumah kopi yang beroperasi di Kota Ambon,” kunci dia. ***

Related posts
KeagamaanPemerintahan

Kafilah Kota Ambon Ikut Seleksi STQH ke XXVIII Tingkat Provinsi Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena resmi melepaskan Kafilah Kota Ambon untuk mengikuti lomba Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke…
Pemerintahan

Pengurus Dekranasda Provinsi Maluku Resmi Dilantik

2 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Provinsi Maluku periode 2025-2030 resmi dilantik oleh Ketua Dekranasda Provinsi Maluku Maya Baby…
BeritaLingkungan

AMM Banten Melakukan Kunjungan dan Apresiasi Pembangunan PIK2

1 Mins read
BANTEN, BABETO.ID – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten melakukan kunjungan ke Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Senin (16/6). Kunjungan ini disambut langsung…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *