oleh

Inbox atau Watshapp Istri Orang dengan Kata-Kata Romantis, Bisa Dipidana? Ini Aturan Hukumnya

-Berita, Hukum-124 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kebiasaan mengirim inbox atau chat kepada istri orang lain dengan kata-kata romantis menjadi perhatian setelah sebuah unggahan di media sosial beredar.

Dilansir dari akun Facebook Atshil Lutfiah, pada Senin (3/8/2026), unggahan tersebut menyoroti persoalan komunikasi melalui inbox atau chat yang ditujukan kepada perempuan yang telah menikah dengan menggunakan kata-kata bernuansa romantis.

Secara hukum, mengirim pesan romantis kepada istri orang tidak otomatis menjadi tindak pidana. Status seseorang sebagai istri orang tidak dengan sendirinya membuat pengirim pesan dapat dipidana.

Namun, persoalan hukum dapat berbeda apabila isi komunikasi mengandung unsur seksual, ancaman, pemaksaan, pemerasan, penghinaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam ketentuan UU ITE, informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur pasal yang berlaku.

Sementara itu, percakapan bernuansa romantis juga tidak dapat langsung disamakan dengan tindak pidana perzinaan. Penilaian hukumnya tetap bergantung pada perbuatan dan unsur yang dapat dibuktikan.

Karena itu, sebuah inbox atau chat romantis perlu dilihat secara utuh, termasuk isi pesan, konteks komunikasi, tujuan pengiriman, serta ada atau tidaknya tindakan lain yang dapat memenuhi unsur pidana.

Dengan demikian, chat romantis kepada istri orang belum tentu merupakan tindak pidana, meskipun secara etika komunikasi tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila dilakukan kepada seseorang yang telah memiliki pasangan sah.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *