BURU, BABETO.ID – Pimpinan Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se-Indonesia (ILMISPI), M. Agung Belen, S.IP, mendesak Kapolda Maluku dan Bidang Propam Polda Maluku segera menindak tegas oknum anggota Polresta Buru berinisial Bripda MZA yang diduga melakukan aksi premanisme dan pungutan liar di kawasan Tambang Emas Gunung Botak.
Belen menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga meresahkan masyarakat sipil yang sedang beraktivitas di area pertambangan.
“Kami meminta Kapolda Maluku dan Propam segera memecat dan memproses pidana yang bersangkutan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Belen, pada Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, oknum polisi tersebut diduga meminta setoran sebesar Rp1 juta kepada seorang pekerja tambang berinisial G agar bisa mengoperasikan bak rendaman.
Namun korban menolak karena hanya berstatus pekerja dan meminta agar koordinasi dilakukan dengan pemilik.
Penolakan itu diduga berujung intimidasi. Pelaku disebut mengancam akan merusak bak rendaman, bahkan melakukan tindakan kekerasan berupa mendorong, mencekik, dan mengajak korban berkelahi.
Korban menilai tidak ada dasar bagi aparat untuk menghentikan aktivitas pekerja, terlebih melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang bekerja dalam naungan koperasi.
Selain dugaan pemerasan, ILMISPI juga menyoroti indikasi penyalahgunaan tugas dalam proses penyisiran dan penertiban tambang.
Oknum tersebut diduga menggunakan status kepolisian untuk mengoperasikan bak dompeng serta meminta jatah dari aktivitas masyarakat sejak awal penertiban.
Atas dasar itu, ILMISPI turut mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas dugaan penyelewengan wewenang.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik pemalakan, baik yang dilakukan preman biasa maupun oknum berseragam,” ujar Belen.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar tidak takut memberikan keterangan.
ILMISPI menegaskan, pemerintah wajib memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga serta tidak ada intimidasi atau tindakan sewenang-wenang dari pihak mana pun.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus ditindak, termasuk oknum kepolisian. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.
Tuntutan.
– Mendesak KAPOLDA Maluku serta PROPAM Maluku untuk segera memecat dan penjarakan pelaku bripda MZA atas tindakan premanisme dan pungutan liar di atas tambang gunung botak.
– Mendesak KEJATI maluku untuk memeriksa oknum polisi (MZA) atas dugaan kuat penyelewengan tugas (PENYISIRAN tambang gunung botak) yang terindikasi menggunakan status kepolisiannya untuk mengoperasikan Bak dompeng masyarakat sedari awal penysiran hingga saat ini dan melakukan pemerasan terhadap masyarakat sipil.***














Komentar