oleh

Gunung Botak Ditata Ulang, Pemprov Maluku Pastikan Tambang Rakyat Berjalan Sesuai Aturan

AMBON, BABETO.ID — Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan penataan aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, dilakukan sesuai regulasi setelah kewenangan pengelolaan mineral dan batubara beralih ke pemerintah pusat dan provinsi.

Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM dengan luas 95,21 hektare.

“Dari luasan itu dibagi menjadi dua blok dan Izin Pertambangan Rakyat diberikan kepada sepuluh koperasi melalui mekanisme resmi dan transparan,” ujar Kasrul.

Ia menjelaskan, izin tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Gubernur Maluku pada 24 Agustus 2024.

Untuk memastikan kepastian hukum di lapangan, Pemprov Maluku membentuk satuan tugas penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Operasi gabungan yang melibatkan pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Buru, dan aparat keamanan dengan kekuatan sekitar 300 personel itu berlangsung pada 1–14 Desember 2025.

Setelah penertiban, dilakukan pemasangan patok batas pada wilayah kerja masing-masing koperasi sesuai ketentuan teknis Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Kasrul menegaskan koperasi pemegang IPR belum dapat melakukan aktivitas produksi sebelum mengantongi persetujuan Dokumen Rencana Penambangan. Saat ini dokumen tersebut masih dalam tahap evaluasi dan verifikasi.

Mengacu pada ketentuan Kementerian ESDM, metode penambangan yang diperbolehkan menggunakan sistem mekanik-hidrolik sederhana seperti sluice box dan pompa, sementara penggunaan alat berat dibatasi secara ketat sesuai pedoman teknis pertambangan rakyat.

Menjawab isu keterlibatan perusahaan, Kasrul memastikan pemerintah provinsi tidak pernah memberikan instruksi kepada pihak mana pun untuk mengelola WPR Gunung Botak.

“Jika ada kerja sama dengan pihak ketiga, itu menjadi tanggung jawab koperasi dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah,” katanya.

Selain itu, koperasi pemegang IPR juga diwajibkan membayar iuran pertambangan rakyat (IPERA) serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024.

Pemprov Maluku berharap langkah penataan ini dapat menjadikan Gunung Botak sebagai contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan serta tidak lagi identik dengan konflik maupun kerusakan lingkungan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed