AMBON, BABETO.ID – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar hasil tangkapan ikan dari perairan Maluku tidak langsung dibawa keluar daerah.
Menurut Hendrik, kapal-kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut Maluku nantinya diwajibkan untuk mendaratkan hasil tangkapannya di Maluku.
Kebijakan tersebut dinilai penting agar potensi sumber daya kelautan Maluku memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
“Kalau ada yang tidak daratkan di Maluku, tidak usah kembali lagi tangkap ikan di laut Maluku,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Sabtu (19/9/2026).
Hendrik mengatakan, perjuangan untuk memastikan hasil tangkapan dari laut Maluku dapat didaratkan di Maluku telah mendapatkan perkembangan positif.
Ia menyebut, saat ini tinggal menunggu surat resmi dari Kementian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Perjuangan sudah berhasil. Tinggal menunggu surat dikeluarkan karna Menteri sudah setuju,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat sektor perikanan Maluku, terutama melalui peningkatan aktivitas pendaratan ikan, pengolahan hasil perikanan, serta perputaran ekonomi di daerah.
Dengan hasil tangkapan didaratkan di Maluku, manfaat dari sumber daya laut diharapkan tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha penangkapan ikan, tetapi juga memberikan dampak bagi nelayan, pelaku usaha pengolahan, masyarakat pesisir, hingga pendapatan daerah.***













Komentar