SBB, BABETO.ID – Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, menyampaikan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten SBB yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor DPRD sementara, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Senin (28/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Asri menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian anggaran dilakukan untuk merespons kebutuhan daerah, terutama dengan mengarahkan belanja pada program dan kegiatan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah SBB diproyeksikan meningkat dari sebelumnya sekitar Rp848,80 miliar menjadi Rp894,19 miliar.
Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berubah dari sekitar Rp21,02 miliar menjadi Rp21,18 miliar.
Sementara pendapatan transfer mengalami peningkatan dari sekitar Rp812,45 miliar menjadi Rp857,69 miliar. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap berada di angka sekitar Rp15,32 miliar.
Pada sisi belanja, Pemkab SBB mengusulkan peningkatan dari sebelumnya sekitar Rp870,05 miliar menjadi Rp972,93 miliar.
Belanja operasi dirancang meningkat dari sekitar Rp702,29 miliar menjadi Rp760,37 miliar. Sementara belanja modal mengalami kenaikan cukup signifikan, dari sekitar Rp30,28 miliar menjadi Rp76,08 miliar.
Untuk belanja tidak terduga, anggarannya disesuaikan dari Rp6 miliar menjadi Rp5 miliar. Sedangkan belanja transfer meningkat dari sekitar Rp131,47 miliar menjadi Rp132,85 miliar.
Asri menjelaskan, perubahan tersebut turut mempertimbangkan penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2026 serta penyaluran dana TDF.
Pemerintah daerah juga akan menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja dengan tetap memperhatikan kebutuhan wajib serta program yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Dalam rancangan pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan tercatat sekitar Rp82,86 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp2,75 miliar.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD SBB untuk mendapatkan kesepakatan sesuai tahapan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pembahasan tersebut, Pemkab SBB dan DPRD diharapkan dapat memastikan perubahan anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten SBB.***









Komentar