JAKARTA, BABETO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti persoalan bukti pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang menggugat pemenuhan syarat pendidikan saat dirinya mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut dinilai tidak dapat diproses melalui mekanisme PHPU Pilpres 2024.
MK menilai persoalan pemenuhan syarat jabatan setelah tahapan pemilu selesai berada pada kewenangan lembaga negara lain sesuai ketentuan konstitusi.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, kemudian menilai persoalan tersebut masih dapat dibawa melalui mekanisme ketatanegaraan, termasuk melalui DPR.
Refly juga menyampaikan pandangan bahwa Gibran secara etika seharusnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, pernyataan Refly tersebut merupakan pandangan pihak pemohon dan bukan keputusan MK.
Dengan demikian, putusan MK tidak menyatakan Gibran secara hukum tidak memiliki ijazah. MK hanya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.***










Komentar