oleh

Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Konflik Warga Soligi vs PT Harita Group Makin Terbuka

HALSEL, BABETO.ID – Kuasa hukum masyarakat Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Sutriono Mohamadi, mempertanyakan itikad baik manajemen PT Harita Group dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris keluarga Alwani.

Pernyataan itu disampaikan setelah pihak keluarga melakukan aksi damai di kawasan pelabuhan dan bandara sebagai bentuk tuntutan keadilan atas pengrusakan lahan dan tanaman produktif yang berada di atas tanah tersebut.

Menurut Sutriono, berdasarkan fakta di lapangan, pihak perusahaan telah mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris. Pengakuan itu, kata dia, diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Soligi serta keterangan saksi-saksi di lokasi.

“Kalau kepemilikan sudah diakui, lalu apa alasan perusahaan belum membayar ganti rugi kepada korban?” tegasnya.

Ia menjelaskan, akibat aktivitas perusahaan, sedikitnya 122 pohon pala dan durian milik keluarga Alwani mengalami kerusakan sehingga menimbulkan kerugian materil bagi ahli waris.

Sutriono menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa perdata, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Ia merujuk pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (stelionaat) serta ketentuan dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960 terkait larangan penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan yang dialami masyarakat.

“Kami akan menempuh semua langkah hukum, termasuk menggandeng LSM dan lembaga hak asasi manusia untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aksi damai akan terus dilakukan hingga ada penyelesaian dan pembayaran ganti rugi dari pihak perusahaan.

Bahkan, kata dia, demonstrasi lanjutan akan digelar di kantor CSR PT Harita Group di Kawasi apabila tuntutan tidak diindahkan.

Selain itu, Sutriono yang juga merupakan kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengaku akan mengonsolidasikan massa untuk turun ke jalan jika tidak ada respons dari perusahaan.

Pihaknya juga mendesak manajemen PT Harita Group mengevaluasi oknum staf yang disebut-sebut menjadi pemicu ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi tersebut.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *