oleh

Forum BEM Pandeglang Kecam Dugaan Pungli Proyek Irigasi oleh Oknum DPR RI

-Pendidikan-56 Dilihat

PANDEGLANG, BABETO.ID – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Pandeglang mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dugaan pungli ini melibatkan oknum anggota DPR RI dan sejumlah pihak yang diduga merupakan perpanjangan tangan mereka di lapangan.

Ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat. Lagi-lagi DPR RI belum kapok melakukan praktik korupsi dan kolusi.

“Kali ini, proyek irigasi yang menjadi tumpuan hidup para petani justru dijadikan ladang untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Rapiudin, Koordinator Forum BEM Pandeglang, dalam keterangannya, pada Senin (8/9).

Menurut Rapiudin, proyek P3-TGAI sejatinya merupakan program strategis yang vital bagi peningkatan produktivitas petani.

Namun, dalam praktiknya, proyek ini justru disusupi kepentingan politik dan diduga terjadi manipulasi administratif yang melibatkan tim aspirator hingga oknum anggota DPR RI.

“Dugaan pungutan liar dilakukan oleh oknum DPR RI melalui perantara atau orang-orang kepercayaannya di lapangan. Ini mencederai semangat pembangunan dan jelas merugikan masyarakat serta negara,” ujarnya.

Forum BEM Pandeglang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk segera turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum anggota DPR RI, tim aspirator, dan pejabat dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC) selaku pelaksana teknis proyek di lapangan.

“Anggota DPR RI, khususnya dari Komisi V yang membidangi infrastruktur dan transportasi, harus diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam praktik pungli proyek P3-TGAI di Pandeglang,” tegasnya.

Rapiudin menambahkan bahwa peran DPR RI seharusnya fokus pada pengawasan dan pengesahan kebijakan anggaran, bukan justru terlibat dalam praktik menyimpang yang merusak integritas pembangunan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral sebagai wakil rakyat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak serius terhadap mutu pembangunan dan efektivitas proyek irigasi yang sangat dibutuhkan petani,” pungkasnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *