oleh

FMK Maluku Dukung Usut Dugaan Anggaran Rp1,9 Miliar di Dinkes Bursel

AMBON, BABETO.ID – Forum Mahasiswa Kritis (FMK) DPD Maluku menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1,9 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan beserta bendaharanya.

Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan negara yang bertanggung jawab.

FMK DPD Maluku menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan yang menyebutkan bahwa anggaran tersebut digunakan terlebih dahulu dan akan diganti kemudian.

Menurut FMK, pernyataan itu justru perlu ditelaah secara serius dalam perspektif hukum keuangan negara dan administrasi pemerintahan.

Ketua DPD FMK Maluku, Rafik Dasuki, menegaskan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan negara tidak dikenal mekanisme “pakai dulu, ganti kemudian” di luar prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hukum keuangan negara, setiap penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan, mekanisme, dan waktu yang telah ditetapkan.

“Alasan dana dipakai terlebih dahulu lalu akan diganti tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran, karena yang dinilai adalah proses dan kewenangan, bukan sekadar pengembalian uang,” tegas Rafik.

FMK menilai penggunaan anggaran di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar asas legalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, dari perspektif hukum pidana, FMK menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dugaan tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengganti atau mengembalikan uang negara adalah kewajiban, bukan alasan pembenar. Aparat penegak hukum harus menilai apakah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan jabatan atau tidak,” lanjut Rafik.

Dalam konteks pemerintahan daerah, FMK DPD Maluku juga mendesak Bupati Buru Selatan untuk mengambil langkah administratif berupa pencopotan sementara Kepala Dinas Kesehatan dan bendaharanya guna menjaga objektivitas proses hukum serta mencegah terganggunya tata kelola birokrasi.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Pencopotan jabatan bukan vonis bersalah, melainkan langkah administratif agar birokrasi tetap berjalan profesional dan bebas konflik kepentingan,” ujarnya.

FMK DPD Maluku menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan sektor strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat.

Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kesehatan harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.

Menutup pernyataannya, FMK memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut secara kritis dan konstitusional.

“Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa prasangka, namun juga tanpa toleransi terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan negara,” tutup Rafik Dasuki.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *