oleh

Evaluasi Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Sekadar Dugaan, Kinerja Dirut Bank Maluku Malut Tetap Profesional

-Berita, Nasional-54 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis Pemuda Muhammadiyah Maluku, Irpan Kastela, menegaskan bahwa setiap evaluasi terhadap jajaran direksi PT Bank Maluku Malut harus didasarkan pada fakta, data, dan mekanisme yang berlaku, bukan atas isu atau dugaan yang belum terbukti.

Menurut Irpan, masyarakat perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi informasi yang berkembang terkait Direktur Utama PT Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru menghakimi seseorang sebelum adanya fakta yang jelas maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Direktur Utama Bank Maluku Malut adalah sosok yang tetap profesional. Selama memimpin Bank Maluku Malut, tidak pernah ada persoalan hukum yang telah terbukti menjerat beliau. Kalau hanya isu atau dugaan seperti itu, saya kira hal tersebut biasa saja dialami oleh seorang pejabat. Karena itu, jangan terburu-buru mengambil kesimpulan,” kata Irpan, Rabu (15/7/2026).

Ia menilai, apabila ditemukan pelanggaran atau kinerja yang tidak sesuai ketentuan, proses evaluasi merupakan kewenangan pihak yang berwenang dan harus dilakukan berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku, bukan karena tekanan opini publik.

Irpan juga menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, akan menyikapi persoalan yang berkembang secara dewasa dan proporsional.

“Saya percaya Gubernur Maluku akan menyikapi persoalan ini secara dewasa. Kalau memang ada pejabat di Bank Maluku Malut yang terbukti tidak menjalankan kinerjanya dengan baik atau melanggar aturan, tentu Gubernur akan melakukan evaluasi sesuai kewenangannya. Tetapi evaluasi harus berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat tetap memberikan ruang bagi proses yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki kepastian hukum.

Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap Bank Maluku Malut sebagai bank pembangunan daerah harus dijaga dengan menghormati proses hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *