oleh

Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan

-Berita, Hukum-149 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026).

Empat tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijati Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudi Tuhumury, serta Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan. Dua tersangka laki-laki dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, sedangkan dua tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Ambon.

Sebelum pelimpahan, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Mereka juga didampingi penasihat hukum masing-masing selama proses tahap II.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat Tahun Anggaran 2023 yang dikerjakan CV Jusren Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp7,13 miliar.

Penyidik menemukan adanya pencairan pembayaran proyek hingga 100 persen meski pekerjaan belum selesai.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara kini memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Tinggi Maluku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *