BURU, BABETO.ID – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Waimeho, Sungai Wainibe, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, kembali menjadi perhatian publik.
Seorang tokoh adat yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa seorang mantan anggota TNI bernama Agus bersama sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan kepada media pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, informasi dan dokumentasi yang beredar perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara menyeluruh.
Ia juga meminta aparat menelusuri dugaan penggunaan alat berat di aliran Sungai Wainibe yang berpotensi merusak lingkungan.
Tokoh adat tersebut mendesak Polres Buru, Polda Maluku, dan instansi terkait untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Selain itu, aparat diminta menyelidiki legalitas aktivitas pertambangan di Waimeho serta memeriksa status keimigrasian setiap WNA yang diduga bekerja di lokasi tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut maupun dari aparat penegak hukum. Karena itu, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***













Komentar