PIRU, BABETO.ID, – Dugaan praktik suap terkait penguasaan lahan tambang seluas 110 hektare di Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini menjadi perhatian publik. Kasus tersebut dikabarkan telah masuk tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1,8 miliar dari perusahaan tambang nikel PT Bina Suanggi Raya (BSR) kepada sejumlah pihak, termasuk oknum pemerintah desa.
Informasi tersebut disebut mengemuka dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, yang menyinggung adanya dugaan penyimpangan dalam penguasaan lahan di Dusun Taman Jaya.
Kuasa hukum PT Manusela Prima Mining, Korneles Latuny, menyatakan lahan yang disengketakan merupakan bagian dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik kliennya yang telah diterbitkan sejak 2009.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengusut perkara ini secara menyeluruh karena diduga melibatkan jaringan bisnis yang lebih luas.
Ia juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan sejumlah pimpinan perusahaan dengan jaringan usaha pertambangan berskala nasional. Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di daerah,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, kepastian investasi, serta kepentingan warga setempat. Hingga kini, Polda Maluku diharapkan segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.***












Komentar