oleh

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif SETDA SBB Sebesar Rp5,2 Miliar, Desak Kejati Maluku Cepat Bertindak

AMBON, BABETO.ID – Dugaan adanya laporan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SETDA SBB) Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik di Maluku.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku terkait realisasi belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp5,2 miliar dari total anggaran Rp7,7 miliar.

Ketua Umum GPR-M Maluku, Julkipli Sosal, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah serta penggunaan anggaran pemerintah yang bersumber dari uang negara.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran wajib dilaksanakan sesuai ketentuan dan kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menilai anggaran perjalanan dinas semestinya dipergunakan untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, bukan justru menimbulkan dugaan penyimpangan administrasi maupun keuangan.

“Jika ada dugaan laporan yang tidak sesuai fakta, tentu harus ada penjelasan secara terbuka agar semuanya menjadi jelas,” ujar Julkipli Sosal melalui rilis yang diterima Redaksi Babeto.Id, Minggu (10/5/2026).

Sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan tersebut, GPR-M Maluku berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam waktu dekat.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap dugaan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan SETDA SBB.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed