AMBON, BABETO.ID – Proyek preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari di Maluku senilai Rp23,78 miliar dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2023.
Dilansir dari TrendMaluku.com, Sabtu (10/10/2026), laporan tersebut menyoroti dugaan pekerjaan fiktif sepanjang 5,6 kilometer, ketidaksesuaian volume pekerjaan, serta dugaan penggunaan dokumentasi foto dari proyek jalan lain.
Proyek yang dikerjakan PT Aiwondeni Permai itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp23.784.439.459 yang bersumber dari APBN.
Sejumlah pekerjaan turut dipersoalkan, termasuk pembongkaran jalan, rehabilitasi jembatan, pembangunan gorong-gorong, dan pekerjaan tambal sulam yang diduga tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Pelapor meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen kontrak, pembayaran, serta kondisi fisik proyek dengan melibatkan ahli teknik independen.
Hingga berita ini ditulis, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Klarifikasi dari BPJN Maluku dan kontraktor pelaksana diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.***











Komentar