JAKARTA, BABETO.ID – Isu yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang didorong Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak benar.
Informasi tersebut ramai beredar di media sosial pada Senin (13/7/2026). Namun, DPR menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan resmi yang menyatakan RUU Perampasan Aset ditolak ataupun dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Karena itu, proses penyusunan dan pembahasannya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga membantah narasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa Komisi III masih menggelar berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi, pakar hukum, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut sebelum nantinya dibahas lebih lanjut.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai penting karena diharapkan menjadi salah satu instrumen hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
Dengan demikian, informasi yang menyebut DPR telah resmi menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Hingga saat ini, RUU tersebut masih berada dalam tahapan pembahasan di DPR RI dan belum ada keputusan resmi mengenai penolakan maupun penghentian proses legislasinya.***











Komentar