AMBON, BABETO.ID — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tengah mengkaji manfaat sosial dan ekonomi Jembatan Merah Putih (JMP) di Kota Ambon, Maluku.
Kajian tersebut dilakukan untuk melihat seberapa besar manfaat yang diberikan infrastruktur strategis itu kepada masyarakat, sekaligus menjadi bahan pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan tingkat risiko.
Penilai dari Direktorat Penilaian DJKN, Warlan, mengatakan keberadaan JMP memiliki manfaat yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar nilai fisik sebagai sebuah bangunan.
Menurutnya, jembatan yang menghubungkan kawasan di Kota Ambon tersebut memberikan dampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari penghematan waktu tempuh, efisiensi biaya transportasi dan bahan bakar, hingga kelancaran distribusi barang dan kegiatan ekonomi.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif, Tim Penilai Pemerintah melakukan survei lapangan pada 5 hingga 10 Oktober 2026.
Survei tersebut mencakup pola perjalanan masyarakat, volume serta pergerakan kendaraan, aktivitas ekonomi, distribusi barang, hingga pandangan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap keberadaan JMP.
Jembatan Merah Putih menjadi salah satu infrastruktur vital di Kota Ambon karena menghubungkan dua kawasan yang sebelumnya dipisahkan oleh Teluk Ambon.
JMP memiliki panjang sekitar 1.140 meter dengan lebar 22,5 meter. Pembangunannya dimulai pada 2011 dan mulai dimanfaatkan masyarakat pada 2016. Sebagai aset negara, jembatan tersebut memiliki nilai perolehan sekitar Rp878,9 miliar.
Namun, DJKN menilai nilai strategis JMP tidak berhenti pada angka tersebut.
Jika fungsi jembatan terganggu, dampaknya berpotensi merembet ke berbagai sektor. Mobilitas masyarakat dapat terhambat, distribusi barang dan jasa terganggu, aktivitas ekonomi ikut terdampak, bahkan pelayanan publik dapat mengalami kendala.
Karena itu, tingkat kepentingan dan risiko JMP menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan bentuk perlindungan terhadap aset negara tersebut.
Kajian Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial (AMDES) nantinya akan menjadi salah satu sumber informasi pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan dan asuransi BMN berbasis risiko.
Kajian tersebut juga merupakan bagian dari pengembangan model risiko yang dilakukan DJKN bersama Institut Teknologi Bandung (ITB), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), serta Bank Dunia.
Melalui kajian ini, pemerintah ingin mengukur nilai infrastruktur secara lebih menyeluruh. Jembatan Merah Putih tidak hanya dipandang dari biaya pembangunan maupun kondisi fisiknya, tetapi juga dari manfaat ekonomi, sosial, mobilitas warga dan dukungannya terhadap pelayanan publik.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan aset negara diharapkan tidak sebatas menjaga bangunan dari kerusakan, tetapi juga memastikan manfaat strategis Jembatan Merah Putih tetap dapat dirasakan masyarakat Ambon dalam jangka panjang.***














Komentar