oleh

Dituding Terlibat Kasus Sianida, Kompol Sulaeman Buka Suara dan Bantah Tuduhan

-Berita, Hukum-24 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kompol Sulaeman akhirnya buka suara terkait tudingan keterlibatannya dalam dugaan pemerasan bisnis sianida yang sempat viral beberapa waktu lalu. Melalui tim kuasa hukumnya, ia membantah tegas seluruh tuduhan yang beredar di ruang publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Paman Nurlette, SH., M.H dan Basri Sastro, S.H dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, pada Senin (27/4/2026).

Menurut Nurlette, tudingan yang menyeret nama kliennya tidak memiliki dasar hukum maupun bukti valid.

Ia menegaskan, dalam video yang beredar tidak terdapat satu pun gambar ataupun bukti visual yang menunjukkan keterlibatan Kompol Sulaeman.

“Pernyataan yang menyebut klien kami terlibat merupakan fitnah tanpa dasar. Tidak ada satu pun bukti visual yang mengaitkan Kompol Sulaeman dalam video tersebut,” tegas Nurlette.

Ia juga menyoroti konferensi pers yang sebelumnya dilakukan pihak kuasa hukum Haji Hartini.

Dalam konferensi pers itu disebut sejumlah nama, termasuk Kompol Sulaeman, namun bukti yang ditampilkan dinilai tidak relevan karena tidak memuat identitas maupun gambar yang bersangkutan.

Menurutnya, fakta yang dipaparkan ke publik hanya berupa penyebutan nama tanpa didukung bukti konkret.

Karena itu, narasi yang menyimpulkan keterlibatan Kompol Sulaeman dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kompol Sulaeman melalui kuasa hukumnya menyatakan mendukung penuh langkah investigasi Polda Maluku untuk mengungkap fakta sebenarnya secara objektif dan transparan.

Pihaknya juga meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Mabes Polri agar seluruh aktor intelektual yang terlibat dapat dibuka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta persoalan ini mendapat atensi serius dari Mabes Polri, sehingga aktor-aktor intelektual sebenarnya bisa diungkap dan diproses hukum,” ujar Basri.

Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.

Namun mereka mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan verifikasi, akurasi, keseimbangan informasi serta asas praduga tak bersalah.

“Penyebutan nama tanpa bukti jelas berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan pihak tertentu, termasuk keluarga dan institusi,” tutupnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *