oleh

Diduga Libatkan Oknum Brimob, Kasus Kekerasan Anak di Tual Picu Kemarahan Publik

-Berita, Hukum-26 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) memicu reaksi keras publik. Peristiwa tersebut viral di media sosial dengan tagar #KamisBerdarah dan disebut-sebut melibatkan oknum anggota Brimob.

Presiden Mahasiswa UIN AM Sangadji Ambon, Safarrudin Lakesubun, mendesak Kapolda Maluku agar segera mengambil langkah tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus dimaksud.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang melanggar hukum, apalagi jika korbannya anak di bawah umur. Kasus ini harus diusut tuntas dan disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas Safarrudin dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, termasuk jika dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Safarrudin menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi dan tidak ditangani secara serius, maka berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Korps Brimob.

“Polisi seharusnya hadir memberi rasa aman, bukan menimbulkan ketakutan. Jika terbukti ada penganiayaan, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Selain mendesak pengungkapan identitas oknum yang terlibat, ia juga meminta adanya evaluasi internal di tubuh Brimob guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Ia turut mengajak masyarakat sipil, aktivis, serta lembaga perlindungan anak untuk mengawal proses hukum agar berjalan adil, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun status dugaan keterlibatan oknum dalam peristiwa tersebut.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *