oleh

Diduga Hina dan Ancam, Pemuda Muhammadiyah Polisikan Oknum DPRD Provinsi Maluku

AMBON, BABETO.ID — Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR ke pihak kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, hingga pengancaman.

Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Jumat (10/4/2026).

Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, dalam rilis pers yang diterima media ini Sabtu, 11 April 2026, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kami telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman. Proses ini akan kami kawal sampai selesai,” tegas Rettob yang juga bagian dari LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku.

Dalam keterangan pers yang diterima, peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.

Rettob menjelaskan, saat itu, korban tengah menjalankan tugas sebagai pegawai ketika terlapor datang untuk bertemu Kepala BPKD. Namun karena pimpinannya sedang menerima tamu, korban meminta yang bersangkutan menunggu.

Situasi kemudian memanas. Tak lama berselang, terlapor diduga kembali masuk ke ruangan dalam kondisi emosi dan membuat keributan.

Bahkan, dalam insiden tersebut, terlapor disebut melontarkan kata-kata penghinaan disertai ancaman terhadap korban.

Akibatnya, korban mengaku merasa terhina, terancam, dan nama baiknya tercemar.

Rettob menegaskan, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun dia, apa pun jabatannya, wajib tunduk pada hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi berimbang.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *