oleh

Diduga Ada Tekanan Mantan Gubernur dan Istri dalam Kasus Ismail Usemahu

-Berita, Hukum-325 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Dugaan adanya tekanan dari seorang mantan gubernur dan istrinya dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, mencuat melalui kolom komentar di media sosial TikTok.

Informasi tersebut muncul dari kolom komentar akun TikTok Penegak Keadilan yang dipantau pada Jumat (24/7/2026). Salah satu akun bernama @Aby menuliskan komentar yang menyinggung adanya tekanan dan perintah dari mantan gubernur beserta istrinya.

Namun demikian, komentar tersebut tidak menyebutkan identitas atau nama mantan gubernur maupun istrinya, serta belum disertai bukti yang dapat memverifikasi kebenaran tuduhan tersebut.

“Semua yang dilakukan atas dasar tekanan dan perintah, yang dapat untungnya mantan gubernur dan istrinya,” tulis akun tersebut.

Dalam komentar yang sama, akun @Aby juga berpendapat bahwa aparat penegak hukum dinilai kurang memahami proses pelaksanaan kegiatan proyek di lapangan.

Menurutnya, pihak yang sering menjadi korban dalam proses hukum adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Teknis Kegiatan (PTK), dan Pengguna Anggaran (PA), sementara pelaksana proyek seharusnya turut menjadi perhatian dalam penegakan hukum.

“Aparat kepolisian kurang memahami proses eksekusi suatu kegiatan di lapangan. Yang jadi korban adalah PPK, PTK, dan PA. Seharusnya yang harus jadi tersangka itu adalah orang yang melaksanakan proyek itu sendiri, bukan mereka,” tulisnya.

Komentar tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun @R.Z.Pessy yang mempertanyakan dasar hukum dari pendapat tersebut.

“Bapa Z pernah baca UU atau peraturan terkait barjas kah?” balas akun tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, komentar-komentar tersebut merupakan pendapat pribadi pengguna media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut secara implisit maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan yang disampaikan dalam kolom komentar tersebut. BABETO.ID juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *