AMBON, BABETO.ID – Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin (23/2/2026).
Sidang tersebut terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), yang meninggal dunia.
Persidangan berlangsung di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku dan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Ketua Komisi Sidang.
Ia didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy.
Untuk menjamin transparansi, sidang turut menghadirkan pengawas eksternal, masing-masing Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M. Sangadji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak B. Tualeka.
Selain pemeriksaan di ruang sidang, agenda persidangan juga menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan secara daring dari Mapolres Tual.
Mereka terdiri dari satu personel Satlantas, satu anggota Unit PPA Satreskrim, serta dua orang dari pihak keluarga korban.
Ketua Komisi Sidang menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting dalam proses etik yang sedang berjalan.
Pihaknya meminta semua pihak bersabar dan mendoakan agar seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung lancar sesuai ketentuan.
Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di wilayah Tual pada Kamis (19/2/2026) itu menyita perhatian publik setelah korban yang masih berusia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.
Selain menjalani proses pidana, Bripda MS juga diproses melalui mekanisme kode etik sebagai bentuk penegakan disiplin internal di tubuh Polri.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara utuh kronologi maupun motif di balik peristiwa yang berujung hilangnya nyawa seorang pelajar itu.***












Komentar