SBB, BABETO.ID – Dugaan pengelolaan dan alokasi dana beasiswa amburadul. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku di minta audit menyeluruv Kesra Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Selasa (27/1/2026).
Pengelolaan dan alokasi dana beasiswa yang dilakukan secara tertutup merupakan bentuk kejahatan serius dalam praktik tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Publik berhak mempertanyakan transparansi proses seleksi, penetapan penerima, hingga penyaluran anggaran yang bersumber dari uang negara.
Dalam konteks ini, BPK Perwakilan Maluku didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan pengelolaan anggaran oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) SBB.
Secara yuridis, praktik “tertutup” dalam pengelolaan dana beasiswa bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pengambilan keputusan publik.
Dana beasiswa jelas merupakan bagian dari program publik yang dibiayai APBD, sehingga seluruh informasi terkaitnya wajib diumumkan secara terbuka, mulai dari kriteria penerima, besaran anggaran, hingga daftar penerima manfaat.
Lebih lanjut, Pasal 9 UU KIP mewajibkan badan publik untuk mengumumkan secara berkala informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja, termasuk laporan keuangan.
Jika alokasi dana beasiswa dikelola tanpa publikasi yang memadai, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik diskriminasi, konflik kepentingan, bahkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Dalam perspektif Good Governance, Kabag Kesra sebagai pengelola program sosial seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, dan administratif.
Pengelolaan secara tertutup justru mencederai kepercayaan publik dan berpotensi melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Kejanggalan di temukan pada nama penerima beasiswa yang di duga tidak jelas dan hanya menhgunakan inisial penerima, di tambah lagi tida ada laporan valid tentang pendataan universitas secara jelas bagi penerima beasiswa yang di kelola oleh Kabag Kesra SBB.
Hal ini menimbulkan adanya dugaan melanggar hukum dan tindakan tidak bertanggungjawab atas setiap uang rakyat di kelola secara ugal ugalan tanpa transparansi yang jujur, adil dan terbuka.
Oleh karena itu, permintaan agar BPK Maluku melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana beasiswa oleh Kabag Kesra SBB merupakan langkah konstitusional dan sah secara hukum.
Audit tidak hanya diperlukan untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi keuangan, tetapi juga untuk memastikan tidak adanya penyimpangan, manipulasi data penerima, maupun praktik nepotisme yang kerap bersembunyi di balik kebijakan yang tidak transparan.
Jika benar alokasi dana beasiswa dilakukan secara tertutup, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi awal dari pelanggaran prinsip keterbukaan publik yang dapat berujung pada tanggung jawab hukum.
Pemerintah daerah wajib membuka seluruh data dan proses kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban, sekaligus membuktikan bahwa program beasiswa benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.***
Oleh : Osama Rumbouw, (Aktivis).














Komentar