AMBON, BABETO.ID – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mendorong DPRD Kota Ambon segera membahas aktivitas galian C yang berlangsung di wilayah Kota Ambon. Pemerintah Kota membutuhkan hasil kajian sebagai dasar untuk menentukan langkah terhadap kegiatan tersebut.
Bodewin mengatakan, persoalan galian C tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengambil keputusan secara sepihak. Dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat perlu terlebih dahulu dibahas bersama DPRD dan perangkat daerah teknis.
Pernyataan itu disampaikan Bodewin usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, Pemkot Ambon bukan pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan izin galian C. Kewenangan perizinan berada pada instansi yang berwenang di tingkat Provinsi Maluku.
Meski demikian, Bodewin menegaskan pemerintah kota tetap berkepentingan terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat di wilayah administrasinya.
“Kalau dampaknya merusak lingkungan, ya harus dikaji. Wali Kota tidak mungkin mengkajinya sendiri, harus dikaji oleh DPRD bersama mitra kerja Pemerintah Kota, lalu keluarkan rekomendasi,” ujar Bodewin.
Ia menjelaskan, DPRD melalui komisi yang membidangi persoalan tersebut dapat melakukan pembahasan bersama OPD teknis Pemkot Ambon.
Dari proses itu diharapkan lahir rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
“Kajian itu siapa yang mengkaji? DPRD lewat komisi terkait bersama OPD teknis Pemerintah Kota. Kalau sudah dibahas, silakan dirapatkan seperti biasa,” jelasnya.
Bodewin juga meminta agar persoalan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa Pemkot Ambon mengabaikan persoalan galian C. Menurut dia, pemerintah harus bekerja berdasarkan batas kewenangan serta aturan yang berlaku.
“Kita lanjutkan, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tidak mau seolah-olah publik menilai ada sesuatu yang tidak benar di sana, padahal itu bukan kewenangan kami mengeluarkan izin,” tegasnya.
Apabila hasil kajian nantinya menunjukkan adanya persoalan atau dampak yang merugikan lingkungan, rekomendasi DPRD dapat menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Ambon untuk menentukan tindakan sesuai kewenangannya.
“Kalau sudah ada rekomendasi, tentu kita bisa mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang ada,” kata Bodewin.
Bodewin berharap pembahasan galian C dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak teknis terkait. Dengan mekanisme tersebut, keputusan pemerintah nantinya tidak hanya berdasarkan tekanan atau persepsi publik, tetapi memiliki dasar kajian dan ketentuan hukum yang jelas.***













Komentar