oleh

Bendahara Setwan dan Mantan Anggota DPRD SBB Diduga Terlibat SPPD Fiktif Rp2 Miliar, Permanusa Desak APH Usut Tuntas

-Berita, Hukum-26 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2021 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri SBB, mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran yang disebut mencapai Rp2 miliar.

Koordinator Permanusa, Muhammad Rum Bugis, mengatakan pihaknya telah melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa minggu lalu.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar dugaan SPPD fiktif tahun anggaran 2021 segera ditindaklanjuti secara transparan.

Dalam aksi tersebut, Permanusa meminta APH memeriksa Bendahara Sekretariat DPRD SBB, Rani Tomia, yang disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

“Rani Tomia Bendahara Setwan SBB jangan hanya diperiksa APH soal dugaan SPPD fiktif tahun anggaran 2021, tetapi juga soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan ikut mengelola anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati SBB,” ujar Rum.

Menurut Rum, dugaan keterlibatan Rani Tomia dalam pengelolaan anggaran makan dan minum di Pendopo Bupati dan Wakil Bupati SBB telah menjadi perhatian publik.

“Dugaan keterlibatan Bendahara Setwan SBB ikut mengelola anggaran makan minum di Pendopo Bupati dan Wakil Bupati telah menjadi rahasia umum, dan ada orang yang siap bersaksi bahwa dugaan Rani Tomia Bendahara Setwan SBB ikut mengelola anggaran makan minum pendopo adalah benar,” tegasnya.

Permanusa juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti fisik yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif tahun 2021 senilai Rp2 miliar.

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti anggaran makan dan minum di Pendopo Bupati dan Wakil Bupati SBB yang disebut masing-masing dianggarkan sebesar Rp80 juta per bulan untuk Bupati dan Rp60 juta per bulan untuk Wakil Bupati.

Rum menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh APH agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Karena itu, APH didesak untuk segera tuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2021 yang diduga melibatkan Bendahara Setwan SBB Rani Tomia dan juga periksa yang bersangkutan soal anggaran makan minum Pendopo Bupati dan Wakil Bupati SBB,” tutup Rum.

Permanusa berharap Kejati Maluku dan Kejari SBB dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dinas, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Dugaan tersebut tetap merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Permanusa berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *