AMBON, BABETO.ID – Keputusan penghentian penanganan dugaan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka yang menyeret nama mantan Istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi Murad memicu reaksi keras publik.
Di media sosial, muncul seruan untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dugaan kasus tersebut.
Seruan tersebut mencuat dari kolom komentar akun TikTok @memebhiken, menyusul unggahan yang mempertanyakan proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Salah satu unggahan Meme Bhiken yang dikomentari yakni tentang “Penegakan hukum model apa ini? Masuk angin kah?”.
Unggahan itu kemudian mendapat respons dari akun @agusthinusmanuata yang secara terbuka mengajak masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Maluku sebagai bentuk protes atas penghentian perkara tersebut.

Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan Widya Pratiwi Murad dihentikan setelah adanya pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurut Diky, kerugian negara sebesar Rp384.044.660 telah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Maluku, sehingga menjadi dasar penghentian proses hukum.
“Penghentian perkara dilakukan karena yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara ke kas daerah,” jelas Diky Oktavia beberapa waktu lalu.
Meski demikian, keputusan tersebut terus menuai polemik dan kritik publik, terutama di media sosial, yang menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan dan transparansi penegakan hukum di Maluku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terkait rencana aksi demonstrasi sebagai mana yang disebut dalam komentar tersebut. ***














Komentar