oleh

Bangunan Tanpa IMB di Lahan Sewaan Pemda Jadi Sorotan, Ahmad Rohani Kecam Penguasaan dan Penggunaan Listrik Tak Berizin

 

BOGOR, 30 Mei 2026 – Praktik penguasaan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor, tepatnya di wilayah Babakan Madang, Desa Taringgul, menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebutkan, lahan milik pemerintah yang seharusnya dikelola sesuai aturan itu diklaim dikuasai oleh seorang tokoh masyarakat bernama Haji Tohir.

Kondisi yang dinilai meresahkan itu terungkap dari pengamatan warga yang merasa ada penyimpangan pengelolaan aset daerah. Tanah tersebut pada awalnya disewakan kepada para pedagang sebagai tempat berusaha, namun menurut cerita warga, pengelolaan di lapangan berjalan tidak semestinya. Bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya diketahui tidak memiliki dokumen IMB yang sah, padahal persyaratan itu wajib dimiliki untuk menjamin ketertiban dan keselamatan bangunan.

Yang lebih memiriskan lagi, warga juga mengungkapkan adanya praktik penggunaan listrik yang tidak sesuai prosedur di lokasi tersebut. Menurut keterangan yang diperoleh, aliran listrik yang digunakan di lapak-lapak bangunan itu disambungkan tanpa melalui alat pengukur daya atau meteran resmi dari penyedia layanan listrik. Hal ini dianggap merugikan keuangan negara serta melanggar aturan ketenagalistrikan yang berlaku.

Mengunakan Meteran Tidak ada Angka

Merespons maraknya keluhan dan temuan penyimpangan tersebut, Ahmad Rohani, seorang tokoh pemuda dan pengamat sosial di wilayah Bogor, angkat bicara dan mengecam keras praktik yang terjadi di lokasi tersebut.

 

“Saya sangat mengecam keras apa yang terjadi di Babakan Madang, Taringgul ini. Aset milik pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan warga, justru dikuasai sepihak dengan cara yang tidak sesuai aturan. Bangunan tanpa IMB itu saja sudah melanggar peraturan daerah, apalagi ditambah dengan penggunaan listrik tanpa meteran. Ini jelas-jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” tegas Ahmad Rohani, Sabtu (30/5).

 

Menurut Ahmad Rohani, hal yang paling disayangkan adalah adanya oknum yang seolah berkuasa di wilayah tersebut sehingga peraturan yang ada seakan tidak berlaku. Ia menilai, jika informasi yang disampaikan warga itu benar, maka hal ini merupakan bentuk ketidakpatuhan hukum yang harus ditindak tegas.

 

“Bagaimana mau maju dan tertib jika di lingkungan sendiri masih ada yang berbuat semena-mena? Nama baik daerah pun bisa ternoda karena ulah oknum yang merasa berkuasa. Haji Tohir, siapa pun dia, harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika memang menyewa tanah pemda, harus ada transparansi, bangunan harus ada izinnya, dan fasilitas penunjang seperti listrik pun harus dibayar sah sesuai pemakaian,” tambahnya.

Ahmad Rohani juga meminta Dinas Tata Ruang, Dinas Pendapatan Daerah, serta pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ia mendesak agar dilakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin tersebut serta penyelidikan terkait penyalahgunaan listrik yang diduga kuat terjadi.

“Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan hukum. Kalau warga biasa saja ditindak tegas saat melanggar, apalagi mereka yang menguasai aset pemerintah. Saya minta aparat berwenang jangan tutup mata. Segera periksa, telusuri izinnya, dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkas Ahmad Rohani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Haji Tohir maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran dan penguasaan lahan tersebut. Warga pun berharap persoalan ini segera diselesaikan agar hak atas aset daerah dapat dikembalikan untuk kepentingan bersama.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed