oleh

Analisa Kehadiran Indonesia dalam Board of Peace.

-Opini-15 Dilihat

JAKARTA, BABETO.ID – Satu inisiatif penyelesaian secara komprehensif konflik yang terjadi di Gaza antara Israel dan Hamas adalah melalui pembentukan Board of Peace oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Tulisan ini memandang dari perspektif hukum internasional serta diplomasi global.

Kehadiran Indonesia di dalam Board of Peace terkait dengan rencana penyelesaian Gaza secara komprehensif yang disusun oleh pemerintah Amerika Serikat untuk mengakhiri konflik Gaza atau Comprehensive Plan to End Gaza Conflict.

Ini adalah perjanjian multilateral antara Israel dan Hamas yang bertujuan untuk mengatasi perang di Gaza dan krisis Timur Tengah yang lebih luas.

Rencana ini diinisiasi dan didorong oleh pemerintah Amerika Serikat atas permintaan dari berbagai pihak. Dalam proses untuk menghasilkannya, pemerintah Amerika Serikat melakukan konsultasi dengan berbagai negara, khususnya negara-negara di wilayah Arab dan negara-negara yang berpenduduk muslim besar di dunia, termasuk Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Sesudah melakukan seluruh proses konsultasi, maka pada tanggal 29
September 2025, rencana tersebut diumumkan oleh Presiden Trump dan ditandatangani pada tanggal 9 Oktober.

Selanjutnya pada tanggal 17 November, Dewan Keamanan PBB memberikan persetujuan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2803. Jadi rencana ini telah memiliki landasan hukum internasional.

Dengan demikian, bila kita melihat pada keterkaitan antara rencana penyelesaian konflik Gaza dengan Board of Peace dan dengan keputusan dari PBB, maka keterkaitannya jelas ada.

Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2803 yang disahkan pada tanggal 17 November 2025 itu menjadi dasar hukum bagi Amerika untuk melanjutkan langkahnya untuk mewujudkan rencana perdamaian di Gaza. Resolusi ini disambut baik oleh otoritas Palestina, tetapi dikecam oleh Hamas.

Dalam pengambilan keputusan di Dewan Keamanan PBB, pemungutan suara dilakukan dengan 13 suara mendukung dan 2 suara abstain (Rusia dan Tiongkok). Tidak ada suara yang menentang.

Dari awalnya, Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2803 itu memberikanmandat selama dua tahun kepada yang disebut sebagai Pasukan Stabilisasi Internasional atau International Stabilizing Force.

Di dalam International Stabilizing Force inilah, maka pemerintah Indonesia sebagai peserta dalam Board of Peace itu merencanakan untuk mengirimkan Pasukan Perdamaian Indonesia untuk ikut serta dalam Pasukan Stabilisasi Internasional.

Kemudian, selain itu dibentuk juga semacam Dewan Perdamaian di mana Indonesia duduk di dalamnya dan Dewan Perdamaian ini akan berfungsi untuk mengawasi administrasi Gaza dalam masa transisi.

Sebagai suatu fakta, Indonesia ikut serta di dalam perjanjian ini bersama-sama dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim seperti Qatar, Mesir, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Pakistan, Yordania, dan Turki. Jadi secara politik Indonesia tidak bertentangan dengan Dewan Negara-negara Teluk, Organisasi Konferensi Islam, dan lainnya.

Rencana komprehensif untuk menyelesaikan masalah Gaza tersebut harus dipahami merupakan puncak dari konflik yang berlangsung semenjak tanggal 7 Oktober 2023.

Ketika terjadi serangan oleh Hamas dan penculikan penduduk yang kemudian memicu kampanye ataupun perang Israel dalam skala besar dan disinyalir terjadinya genosida di Gaza.

Rencana perdamaian ini menyertakan di dalamnya gencatan senjata segera, kemudian pembebasan semua sandera, pertukaran tahanan, proses ini sudah berlangsung saat ini, kemudian demiliterisasi Jalur Gaza. Ini di dalamnya termasuk pelucutan senjata terhadap kelompok Hamas.

Kemudian pengarahan Pasukan Stabilisasi Internasional yang akan mengawasi Jalur Gaza, pemerintahan transisi oleh teknokrat Palestina di bawah pengawasan internasional, rekonstruksi skala besar dan jalur bersyarat menuju penentuan nasib sendiri Palestina dan pengakuan negara Palestina.

Tentunya Hamas akan keberatan dengan syarat demiliterisasi. Namun, kesepakatan ini telah dicapai dan mereka telah menandatangani perjanjian komprehensif ini, rencana komprehensif ini. Indonesia sebagai negara yang memiliki cita-cita ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Cita-cita itu adalah cita-cita konstitusional karena dituangkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebabnya, Indonesia ikut serta untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina di satu sisi dan menghadirkan perdamaian di sisi lain sehingga terwujud solusi dua negara Israel dan Palestina yang hidup berdampingan secara damai, secara bersama-sama.

Ini tentunya merupakan satu cita-cita yang baik karena memiliki landasan konstitusional. Di dalam proses yang berlangsung terjadi dinamika secara internasional. Di sini, Amerika Serikat melihat bahwa peran Indonesia sangat penting.

Pengaruh Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia di satu sisi dan di sisi yang lain membendinai Indonesia dan masyarakat Indonesia memberikan perhatian yang sangat besar terhadap Palestina.

Pemerintah Indonesia bahkan memberikan banyak bantuan kepada Palestina, termasuk beasiswa kepada para mahasiswa dari Palestina untuk belajar di universitas-universitas Indonesia, misalnya.

Oleh karena itu, komitmen Indonesia bagi pendekatan perdamaian dan
kesejahteraan di Palestina tentunya tidak perlu diragukan lagi. Indonesia bahkan membangun rumah sakit di Palestina yang mengalami kerusakan pada waktu konflik tempo hari.

Oleh karena itu, kehadiran Indonesia di Board of Peace tentunya akan sangat penting untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu menghapus penjajahan di atas dunia dan semangat amanat konstitusi kita yaitu ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Dan ini merupakan satu amanat kepada pemerintah, Presiden Prabowo untuk mewujudkannya.

Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini untuk ikut dalam Board of Peace itu merupakan langkah yang tepat secara konstitusional karena kehadiran Indonesia di dalamnya itu akan mempengaruhi, akan turut mempengaruhi dinamika perundingan yang berlangsung.

Tidak ada yang salah dengan pilihan-pilihan yang diambil secara strategis oleh Presiden. Bahwa terdapat perlibatan mengenai tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel bukan merupakan satu halangan.

Karena Indonesia dan Israel juga menjadi anggota di berbagai organisasi internasional dan partisipasi Indonesia di dalam peran-peran internasional tidak ditentukan oleh kehadiran Israel.

Saya kira ini sangat penting sekali. Peran Indonesia secara internasional tidak dipengaruhi atau tidak ditentukan oleh kehadiran Israel. Indonesia memiliki politik luar negeri yang bebas aktif, bukan diatur atau dipengaruhi oleh kehadiran negara Israel.

Oleh karena itu, justru keliru cara pandang yang menuduh bahwa kita salah jika bergabung di Board of Peace karena Israel akan menuju ke situ.

Justru Indonesia harus ada di situ, karena di dalamnya terjadi perdebatan, terjadi pembahasan panjang lebar, upaya mencari solusi, dan bagaimana mungkin kita tidak ada di dalamnya kalau amanat
konstitusi kita adalah untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia.

Justru kita harus hadir di saat pembahasan di pusat-pusat pembahasan global menyangkut perdamaian dunia.

Oleh karena itu, sudah tepat langkah yang diambil oleh pemerintah, baik secara hukum internasional maupun secara diplomatik dan politik internasional.

Pemerintah telah menjelaskan garis dasar politik luar negeri Indonesia, yaitu:

– Dalam kaitan kehadiran Israel dalam Board of Peace, maka kehadiran Indonesia di Board of Peace tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak manapun, atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara manapun.

Keikutsertaan didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina, sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025).

– Keanggotaan negara manapun dalam BoP tidak mengubah posisi prinsip tersebut. Di BoP maupun di semua forum yang ada, Indonesia sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, akses bantuan kemanusiaan, serta realisasi solusi dua negara.

– Indonesia juga memandang bahwa untuk mencapai perdamaian yang nyata, keterlibatan pihak-pihak yang sedang berkonflik memang diperlukan. Oleh karena itu Indonesia akan terus menyuarakan kepentingan rakyat
Palestina dalam forum tersebut.

– Indonesia oleh karenanya akan memanfaatkan keanggotaan di BoP untuk juga aktif mendorong keterlibatan Otoritas Palestina dan memastikan seluruh proses tetap berorientasi pada kepentingan Palestina dan menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina.

Penjelasan Juru bicara Kementerian Luar Negeri ini sangat penting dan bermakna mendalam. Karena menegaskan posisi minimal diplomasi negara.***

Oleh : Theofransus Litaay, – Dosen Hukum Internasional FH UKSW Salatiga dan Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UKSW Salatiga; Pendiri Satya Wacana Peace Center; alumni program sertifikasi Resolusi Konflik Arizona State University Amerika Serikat, Doctor of Philosophy dari Charles Darwin University Australia dan Master of Laws dari Vrije Universiteit Belanda.; Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden 2015-2025.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *