oleh

Ada Pungli Soal Penambahan Siswa Tak Terdaftar di Sistem? Pemuda Muhammadiyah Maluku: Copot dan Periksa Kabid SMA

AMBON, BABETO.ID — Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penambahan siswa yang disebut belum terdaftar dalam sistem Kementerian Pendidikan menjadi sorotan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku.

Ketua Bidang Pengkaderan dan Pendidikan PWPM Maluku, Ahmad Bilal Tuhulele, menegaskan agar persoalan tersebut jangan serta-merta diarahkan sebagai kesalahan Kepala Dinas Pendidikan Maluku.

Menurut Bilal, pihaknya mengetahui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Maluku saat ini merupakan sosok yang cukup terbuka, welcome, dan baik dalam menerima komunikasi dari masyarakat maupun wartawan.

Bilal menilai, apabila terdapat persoalan dalam proses penambahan siswa, maka harus dilihat secara utuh siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan tersebut.

Ia meminta publik tidak langsung menyalahkan Kepala Dinas hanya karena persoalan yang terjadi di tingkat bidang teknis.

Jangan karena sikap Kepala Bidang kemudian semua kesalahan diarahkan kepada Dinas maupun Kepala Dinas. Kami tahu betul Kepala Dinas Pendidikan Maluku saat ini sangat welcome dan baik.

“Karena itu, persoalan ini harus dilihat secara objektif dan diperiksa siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” kata Bilal.

Bilal juga mempertanyakan sikap Kabid SMA Dinas Pendidikan Maluku ketika wartawan hendak meminta klarifikasi mengenai dugaan penambahan siswa tersebut.

Menurutnya, apabila memang tidak ada persoalan, termasuk dugaan pungli, seharusnya pihak Dinas Pendidikan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada media.

“Kalau memang tidak ada pungli, kenapa ketika dikonfirmasi ke Kabid SMA atas arahan Kepala Dinas, tapi nomor wartawan malah diblokir Kabid,” kata Bilal.

Ia menilai sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Ini yang menjadi pertanyaan. Jangan sampai ada pungli dalam proses penambahan siswa tersebut,” ujarnya.

Bilal menegaskan, pernyataannya bukan berarti menyimpulkan bahwa pungli telah terjadi. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Karena itu, PWPM Maluku meminta Pemprov Maluku melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab, khususnya Kepala Bidang SMA, serta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses penambahan siswa.

“Harus jelas berapa siswa yang ditambahkan, apa dasar kebijakannya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana pencatatannya dalam sistem, dan apakah ada pungutan kepada siswa atau orang tua,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, mantan Kepala SMA Negeri 11 Ambon, La Ima Kampono, menyebut penambahan siswa tidak dilakukan sepihak oleh sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut berada dalam koordinasi Dinas Pendidikan Maluku dan sebelumnya dibahas bersama Komisi IV DPRD Maluku serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

“Sekolah tidak sembarangan kalau tidak ada arahan dinas,” kata Kampono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Media ini membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Maluku, Fentje Mandaku, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *