Hukum

JPMI Banten Audiensi ke Polres Pandeglang

2 Mins read

PANDEGLANG, BABETO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten melakukan audiensi dengan pihak Polres Pandeglang, Banten, pada Selasa, (24/6).

Audiensi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu perusahaan peternakan sapi impor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Dalam pertemuan tersebut, JPMI menyerahkan laporan pengaduan resmi beserta hasil kajian ilmiah dalam bentuk policy brief, yang menyoroti aktivitas CV. Gari Setiawan Makmur (GSM).

Perusahaan ini bergerak di bidang karantina, penggemukan, dan pemeliharaan sapi impor asal Australia, dengan lokasi peternakan di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang.

Koordinator Wilayah JPMI Banten, Entis Sumantri, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Polres Pandeglang yang dinilai kurang serius menanggapi persoalan tersebut, meskipun dokumen kajian telah disampaikan sebelumnya.

“Saya tidak menolak investasi masuk ke Pandeglang, tetapi berinvestasi bukan berarti melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Entis.

Entis menjelaskan, kajian tersebut disusun berdasarkan hasil advokasi langsung di lapangan, yang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, khususnya terkait pencemaran lingkungan dan kelengkapan dokumen perizinan.

Menurutnya, perusahaan diduga menggunakan dokumen AMDAL lama yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi saat ini.

Dokumen AMDAL yang dimiliki saat ini adalah milik perusahaan sebelumnya, yaitu PT Global, dengan kapasitas 500 ekor sapi.

“Sementara kapasitas aktual mencapai 3.200 ekor, dan dokumen lingkungan yang baru belum diterima oleh DLH maupun dinas teknis lainnya,” jelasnya.

JPMI juga telah melakukan hearing dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Peternakan, Dinas PUPR, serta DPRD.

Namun, hasilnya dinilai belum memuaskan karena pihak perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen perizinan terbaru, baik terkait AMDAL maupun izin pembangunan.

Baca juga  Kasus Kehilangan Ijazah SMP Negeri 5 Kairatu, Sudah Dua Minggu Dinaikan ke Penyidikan Reskrim Polres

Lebih lanjut, Entis meminta aparat penegak hukum memeriksa SK Persetujuan Lingkungan, berita acara evaluasi penerapan dokumen, serta izin peternakan dan karantina perusahaan.

Ia juga menyoroti pentingnya mengaudit aspek tata ruang dan mendesak Dinas PUPR agar tidak terlibat dalam praktik kongkalikong perizinan.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran hukum serius yang merugikan masyarakat, dan hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Entis juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kapolres Pandeglang yang dinilai enggan menerima langsung aspirasi para aktivis JPMI.

Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan pembungkaman terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah oleh pihak perusahaan.

Meski demikian, Entis menegaskan bahwa langkah audiensi ini bukanlah akhir dari perjuangan JPMI.

Mereka berencana menggelar aksi lanjutan di kantor Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan akan menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Istana Presiden RI.

“Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, kami juga akan mendatangi Kementerian Investasi/BKPM RI untuk meminta peninjauan ulang atas izin usaha CV. GSM,” pungkasnya.

Sementara itu, audiensi JPMI ditanggapi langsung oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang, yang menyatakan akan mempelajari laporan dan dokumen yang telah diserahkan, serta menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Related posts
Hukum

Direktur PT Candi Suli Diperiksa Tim Penyidik Kejati Maluku

1 Mins read
AMBON, BANETO.ID – Direktur PT Candi Suli berinisial HL diperiksa Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait kasus korupsi PT. DOK Perkapalan…
Hukum

Korupsi UTD dan BDSR di RSUD Goran Riun Lahmuddin Kelilauw Ditahan

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri Cabang (Kecabjari) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menetapkan Direktur RSUD Goran Riun, Lahmuddin Kelilauw, sebagai…
Hukum

Meliki Narkotika 0,2051 Gram, Alfian Kadir Dituntut 7 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Miliki Narkotoka golongan satu jenis Tembakau Sintetis denga berat 0,2051 gram, Muhammad Alfian Kadir alias Panjul, dituntut Jaksa Penuntut…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *