AMBON, BABETO.ID – Sejumlah Mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) Provinsi Maluku melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (2/6/2025).
Mereka minta kepada Kejati Maluku menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp2,5 miliar.
Kasus ini menyeret nama anggota DPR RI, Widya Pratiwi Murad, yang saat itu menjabat sebagai ketua Kwarda Pramuka Maluku,”ujar Arm.
Dana hibah sebesar Rp2.5 miliar yang bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku diduga dipertanggungjawabkan secara fiktif oleh Kwarda Pramuka.
Namun kasus ini dihentikan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dia menyampaikan penanganan kasus Kwarda Pramuka Maluku oleh Kejati Maluku sempat terhenti karena Widya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dalam momentum Pemilu 2024.
Setelah terpilih, Kejati Maluku berjanji akan melanjutkan penyelidikan, namun belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan ke publik.
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) mendesak Kejati Maluku untuk bisa menangani kasus ini secara baik dan bijak, dan tidak tebang pilih dalam menangani Kasus ini secara hukum yang adil dan transparan”, ujar Arm
Poin – poin tuntutan Kami Aliansi Mahasiswa Menggugat yakni:
1. Menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menindaklanjuti penyelidikan atas kasus dugaan penggelapan anggaran dana hibah kwarda tahun 2022.
2. Menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku tetapkan Widya Pratiwi sebagai tersangka penggelapan anggaran dana hibah dari dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Maluku sebesar Rp 2,5 miliar.
Korupsi adalah tindakan Extra Ordinary Crime. Sehingga harus membutuhkan penanganan yang extra juga untuk memberikan ganjaran pada pelaku tindak pidana korupsi.***