MALTENG, BABETO.ID – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa, diduga meminjam uang sebesar Rp. 98 juta dari seseorang.
Pinjamannya untuk apa, belum diketahui.
Parahnya, hingga kini, uang milik Usman Rahawarin tersebut, tak kunjung dilunasi.
Meski begitu, Usman mengantongi sejumlah bukti. Seperti struk transaksi atau kuitansi.
“Tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya, padahal saya punya bukti transfer dan kuitansi,” tegas dia, belum lama ini.
Terlepas itu, Usman mengatakan, Sabtu (24/5) pekan kemarin, dirinya sudah melaporkan Rakib Sahubawa atas dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Mantan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Malteng, itu dilaporkan seputar pelanggaran yang dianggap serius selama 2014-2016.
Diantaranya seperti, SPPD fiktif, dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 Milyar, manipulasi SK pembayaran TPP tahun 2015 serta perbedaan data APBD Kantor Nakertrans dengan dokumen yang dibahas di DPRD Maluku Tengah.
Sebelumnya, Usman menambahkan, hal tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polres Malteng. Namun, dia menilai pihak kepolisian disana, tidak serius memproses laporannya.
Untuk itu, dia berharap Kejati Maluku, bisa segera menyita dokumen APBD tahun 2014 hingga 2016 dan menindaklanjuti semua laporan yang telah dimasukkan.***