MALTENG, BABETO.ID – M. Rizal Tuharea, pengurus Fc Louruhu, klarifikasi pemberitaannya yang membawa nama salah seorang Anggota Legislatif (Aleg), Kabupaten Maluku Tengah, Firdaus Tuharea.
Rizal mengakui, informasi yang ia berikan kepada Babeto.Id, pada, Kamis (8/5) lalu, terkait pernyataan Aleg Malteng, yang diduga menyakiti hati Rizal, selaku salah satu pengurus Fc Louruhu, adalah tidak benar.
Selain itu, soal pemberitaan Aleg Malteng, polisikan Rizal selaku pengurus Fc Louruhu. Rizal secara sadar mengatakan, pemberitaan yang diunggah Babeto.Id, pada, Jumat (9/5) kemarin itu, juga tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Rizal, dengan menggunakan hak koreksinya, seperti yang sudah diatur didalam Undang-Undang (UU) nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya didalam Pasal 1 ayat 12.
“Secara pribadi dan selaku pengurus Fc Louruhu, saya membenarkan pemberitaan kemarin, kalau semua itu tidak benar. Itu adalah bagian dari pemberitaan hoaks,” tulis Rizal, kepada media ini, via WhatsApp, Sabtu (10/5).
Lebih lanjut, Rizal menyebut, Firdaus Tuharea, merupakan Aleg Malteng, yang bijak dalam menyikapi semua persoalan dimaksud. Bahkan Firdaus juga dengan senang hati telah membuka pintu maaf baginya.
“Secara pribadi dan selaku pengurus Fc Louruhu, saya sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan. Dan alhamdulillah dengan senang hati telah membuka pintu maaf dalam klarifikasi saya,” tukas Rizal.
Dibawah ini tertuang dua artikel yang diterbitkan beberapa hari kemarin, terkait masalah tersebut.
Pertama dengan judul: Pernyataan Aleg Malteng Firdaus Tuharea, Menyakiti Pengurus Fc Louruhu
Dan kedua berjudul: Tidak Terima Kritik, Aleg Malteng Firdaus Tuharea Polisikan Pengurus Louruhu FC
Sikap Redaksi Babeto.Id
Bahwa “hak koreksi” narasumber sesuai pedoman Pasal 1 ayat 12 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Serta mengacu pada pedoman media siber yang diterbitkan Dewan Pers.
Atas pemberitaan tersebut, redaksi Babeto.Id mencabut dua berita yang membawa nama Aleg Malteng, Firdaus Tuharea.
Sikap yang diambil berpedoman pada Pasal 10 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999; Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.***