AMBON, BABETO.ID – Perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk di sidangkan.
Perkara dugaan korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Pulau Buru tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp14,7 miliar.
Proyek ini bersumber dari anggaran pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar, di era Murad Ismail, mantan Gubernur Maluku.
Melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku, proyek tersebut masuk pada DIPA Bidang Sumber Daya Nomor : 1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp15 miliar. PT. Adi Karya perkasa sebagai perusahaan yang menangani proyek berdasarkan kontrak sebesar Rp. 14,7 miliar.
Tercatat ada tiga tersangka yang diungkap adalah, Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan (PPTK), AM; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MS; dan SL, selaku pengambil alih seluruh dokumen Perusahaan untuk proses Lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.
“jadi yang tersangka SL, juga berkasnya sudah lengkap, dan tahap II sudah dilasanakan pekan lalu. Sehingga, tim penuntut umum segera melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara talud pengendali banjir ke Pengadilan Tipikor Ambon,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan, Selasa (22/4/2025) kemarin.
Dari hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku diketahui, negara dirugikan mencapai Rp1. 023.870.488,52. ***