BURU, BABETO.ID – Polres Kabupaten Buru, merilis tiga nama pelaku pembakaran kantor KPUD Kabupaten, pada tanggal 28 Februari 2025 lalu.
“Tiga pelaku yakni bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42),” kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, saat Konferensi Perss pada Sabtu (19/4).
Ia menambahkan bahwa motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 M.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada”, ujarnya
Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.
Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT.
“AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” jelasnya.
Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bensin dan minyak tanah di dalam kantor yang sudah ditarget.
“Kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” tuturnya.
Lanjut Kapolres bahwa kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH.
Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***