AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kejadian tersebut terjadi di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/4/2025).
Tersangka yakni mantan Penjabat Kepala Desa Ridool DS dan Kaur Keuangan Desa Ridool MYM.
Dalam pelimpahan perka tersebut, JPU menyerahkan 1 (satu) Jilid barang bukti yang terdapat dokumen nota pencairan Alokasi Dana Desa tahap I dan tahap II tahun 2018.
Dokumen laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa tahap II tahun 2018, serta bukti nota pencairan dana kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagai barang bukti.
Pj. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama dalam keterangannya menyampaikan, perkara Tindak Pidana Korupsi DD/ADD pada Desa Ridool Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 ini, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 252.641.557,- (dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).
“Benar sekali, Selasa 14 April kemarin JPU telah melimpahkan perkara korupsi DD/ADD Desa Ridool ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk di sidangkan”, ungkap Kasi Intel Kajari KKT.***